Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 26-m-ind-per-2-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 26-m-ind-per-2-2010 Tahun 2010 tentang PEMBERIAN BANTUAN PERALATAN DAN ATAU MESIN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kebijakan peningkatan kemampuan industri nasional dilaksanakan melalui program peningkatan kemampuan industri lokal. (2) Program peningkatan kemampuan industri lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk mendukung pelaksanaan program industri prioritas nasional sebagaimana dimaksud dalam Peta Panduan (Road Map) Pengembangan Klaster Industri Prioritas Tahun 2010-2014.
Koreksi Anda