Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang Penghargaan Industri Halal Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Penganugerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e dan ayat (2) huruf c dilakukan oleh Menteri.
(2) Dalam hal Menteri berhalangan hadir, penganugerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diwakilkan oleh pejabat yang ditunjuk.
(3) Penganugerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa piagam dan trofi.
Koreksi Anda
