Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang Penghargaan Industri Halal Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Aspek penilaian IHYA terdiri atas:
a. teknis;
b. manajemen;
c. perencanaan program;
d. pengawasan dan evaluasi program;
e. pelaksanaan program; dan/atau
f. kampanye.
(2) Aspek teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. bahan baku;
b. proses produksi dan pengemasan;
c. produk jadi;
d. penyimpanan;
e. logistik;
f. transportasi;
g. sarana dan prasarana pendukung Industri Halal;
h. pengembangan produk syariah; dan/atau
i. dukungan pembiayaan Industri Halal.
(3) Aspek manajemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. manajemen halal sumber daya manusia Industri Halal;
b. manajemen keuangan;
c. manajemen pemasaran;
d. kemitraan produk halal;
e. pembentukan tim manajemen halal;
f. satuan kerja dan fungsi pengembangan Industri Halal;
g. sinergi dengan Lembaga Jasa Keuangan dan lembaga non-keuangan syariah lainnya; dan/atau
h. sinergi dengan pemerintah.
(4) Aspek perencanaan program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:
a. kegiatan pemberdayaan Industri Halal; dan
b. rasio penganggaran kegiatan terhadap total anggaran tahun penilaian.
(5) Aspek pengawasan dan evaluasi program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, terdiri atas unsur pengawasan dan evaluasi program kegiatan pemberdayaan Industri Halal.
(6) Aspek pelaksanaan program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e terdiri atas unsur pelaksanaan program kegiatan pemberdayaan Industri Halal.
(7) Aspek kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f terdiri atas:
a. pelaksanaan sosialisasi internal mengenai pemahaman dan kesadaran halal;
b. pelaksanaan sosialisasi eksternal mengenai pemahaman dan kesadaran halal; dan
c. pemasangan alat peraga kampanye halal.
Koreksi Anda
