Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang Penghargaan Industri Halal Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tahapan penyelenggaraan IHYA untuk kategori sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a sampai dengan huruf h terdiri atas: a. pengumuman; b. pendaftaran; c. seleksi dan penilaian; d. penetapan; dan e. penganugerahan. (2) Tahapan penyelenggaraan IHYA untuk kategori sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf i dan huruf j terdiri atas: a. penilaian; b. penetapan; dan c. penganugerahan.
Koreksi Anda