Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang Penghargaan Industri Halal Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Tim juri sebagaimana dimaksud Pasal 5 ayat (2) huruf c bertugas:
a. melakukan penilaian; dan
b. pengusulan penetapan calon penerima IHYA.
(2) Tim juri untuk kategori sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a sampai dengan huruf h paling sedikit beranggotakan:
a. perwakilan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian;
b. perwakilan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri;
c. perwakilan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara;
d. perwakilan lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang penyelenggaraan jaminan produk halal;
e. perwakilan badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional;
f. perwakilan lembaga yang mempunyai tugas mempercepat, memperluas dan memajukan pengembangan ekonomi dan keuangan syariah dalam rangka memperkuat ketahanan ekonomi nasional; dan/atau
g. perwakilan lembaga negara yang menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan.
(3) Tim juri untuk kategori sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf i dan huruf j paling sedikit beranggotakan pegawai unit kerja di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian yang merupakan unsur pendukung pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian di bidang Industri Halal.
Koreksi Anda
