Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang Penghargaan Industri Halal Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b bertugas untuk melaksanakan: a. pemeriksaan kelengkapan dokumen administrasi peserta; b. verifikasi dokumen teknis peserta; c. fungsi kesekretariatan, paling sedikit berupa narahubung, surat menyurat, dokumentasi, kehumasan, manajemen sistem informasi, keprotokolan, dan pengelolaan acara; dan d. pendampingan kepada tim juri. (2) Tim pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas pegawai unit kerja di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian yang merupakan unsur pendukung pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian di bidang Industri Halal.
Koreksi Anda