Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang Penghargaan Industri Halal Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Dalam menyelenggarakan IHYA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Menteri membentuk panitia pelaksana.
(2) Panitia pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. tim pengarah;
b. tim pelaksana; dan
c. tim juri.
Koreksi Anda
