Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang Penghargaan Industri Halal Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam menyelenggarakan IHYA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Menteri membentuk panitia pelaksana. (2) Panitia pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. tim pengarah; b. tim pelaksana; dan c. tim juri.
Koreksi Anda