Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang Penghargaan Industri Halal Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kategori IHYA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas: a. Perusahaan Industri makanan dan minuman halal terbaik; b. Perusahaan Industri kosmetik halal terbaik; c. Perusahaan Industri farmasi dan obat tradisional halal terbaik; d. Perusahaan Industri tekstil/aparel (termasuk pakaian jadi, kulit, dan produk kulit) halal terbaik; e. Perusahaan Industri keramik (tableware) halal terbaik; f. Perusahaan Kawasan Industri yang mendukung pengembangan dan pemberdayaan Industri Halal terbaik; g. lembaga pemerintahan yang memberikan dukungan program halal terbaik; h. Lembaga Jasa Keuangan yang memberikan dukungan program halal terbaik; i. Pelaku Usaha yang berkontribusi dalam pengembangan dan pemberdayaan Industri Halal; dan j. individu yang berkontribusi dalam pengembangan dan pemberdayaan Industri Halal.
Koreksi Anda