(1) LSPro dan Laboratorium Penguji sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 harus melaporkan hasil kinerja sertifikasi dan pengujian kepada Direktur Jenderal Industri Agrodan Kepala Badan Pengkajian Kebijakan, Iklim dan Mutu Industri.
(2) Laporan hasil kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. kewajiban LSPro untuk menyampaikan:
www.djpp.kemenkumham.go.id
1. penerbitan SPPT-SNI, pengawasan berkala SPPT-SNI dan pencabutan SPPT-SNI Kakao Bubuk, yang harus disampaikan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak penerbitan;
2. rekapitulasi penerbitan SPPT-SNI, peng-awasan berkala SPPT-SNI dan pencabutan SPPT-SNI Kakao Bubuk dalam kurun waktu 1 (satu) tahun, yang harus disampaikan selambat-lambatnya pada tanggal 5 Januari tahun berikutnya; dan
3. perkembangan kompetensi, organisasi serta akreditasi LSPro;
serta
b. kewajiban Laboratorium Penguji untuk menyam-paikan:
1. Sertifikat Hasil Uji (SHU) atau hasil uji atas pengujian Kakao Bubuk yang telah dilakukan dalam kurun waktu 1 (satu) bulan, yang harus disampaikan selambat-lambatnya pada tanggal 5 bulan berikutnya;
2. rekapitulasi Sertifikat Hasil Uji (SHU) atau hasil uji atas pengujian Kakao Bubuk yang telah dilakukan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun, yang harus disampaikan selambat- lambatnya pada tanggal 5 Januari tahun berikutnya; dan
3. perkembangan kompetensi, organisasi dan akreditasi Laboratorium Penguji.
(3) Direktorat Jenderal Industri Agro melakukan pembinaan terhadap industri Kakao Bubuk yang tidak memenuhi SNI Kakao Bubuk secara wajib berdasarkan hasil pengawasan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 1.
3. mengubah ketentuan
Pasal 4 menjadi sebagai berikut: