Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 25-m-ind-per-2-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 25-m-ind-per-2-2011 Tahun 2011 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA PEMBERIAN REKOMENDASI ATAS IMPOR BARANG MODAL BUKAN BARU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perusahaan yang tidak memiliki rekomendasi dari Kementerian Perindustrian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilarang untuk diberikan persetujuan impor Barang modal bukan baru.
Koreksi Anda