Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 25-m-ind-per-2-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 25-m-ind-per-2-2011 Tahun 2011 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA PEMBERIAN REKOMENDASI ATAS IMPOR BARANG MODAL BUKAN BARU
Teks Saat Ini
Perusahaan yang tidak memiliki rekomendasi dari Kementerian Perindustrian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilarang untuk diberikan persetujuan impor Barang modal bukan baru.
Koreksi Anda
