Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 25-m-ind-per-2-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 25-m-ind-per-2-2011 Tahun 2011 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA PEMBERIAN REKOMENDASI ATAS IMPOR BARANG MODAL BUKAN BARU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak diterima permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 yang lengkap dan benar, Direktur Jenderal Pembina Industri menerbitkan/menolak Rekomendasi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 25-m-ind-per-2-2011 Tahun 2011 | Pasal.id