Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 25-m-ind-per-2-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 25-m-ind-per-2-2011 Tahun 2011 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA PEMBERIAN REKOMENDASI ATAS IMPOR BARANG MODAL BUKAN BARU
Teks Saat Ini
Permohonan Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 disampaikan kepada Direktur Jenderal Pembina Industri dengan ketentuan bagi:
a. Perusahaan rekondisi dan atau perusahaan remanufakturing melampirkan dokumen sebagai berikut:
1. Copy Izin Usaha Industri yang kegiatan usahanya melakukan rekondisi atau remanufakturing;
2. Rencana impor Barang modal bukan baru yang meliputi jumlah, jenis, spesifikasi teknis dan nomor pos tarif/HS sepuluh digit;
3. Hasil Survey kemampuan Perusahaan rekondisi atau Perusahaan remanufakturing yang diterbitkan oleh Surveyor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2);
4. Bukti surat permintaan dan surat pernyataan bermaterai cukup dari Perusahaan pemakai langsung dalam negeri; dan
5. Bukti kemampuan pelayanan purna jual.
b. Perusahaan pemakai langsung yang mengimpor Barang modal bukan baru dengan Pos Tarif/HS 8901, 8902, 8903, 8904, dan 8905 yang berusia lebih dari 20 (dua puluh) tahun melampirkan dokumen sebagai berikut:
1. Copy Izin usaha yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang sesuai peraturan perundang-undangan;
2. Copy Angka Pengenal Impor (API);
3. Copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
4. Rencana impor Barang modal bukan baru yang meliputi jumlah, jenis, spesifikasi teknis dan nomor pos tarif/HS sepuluh digit yang meliputi:
a) nama barang modal;
b) tipe barang modal; dan c) tahun pembuatan; serta
5. surat pernyataan bermaterai cukup yang menyatakan bahwa Barang modal bukan baru yang akan diimpor tidak untuk dijadikan barang skrap (scrap).
c. Perusahaan pemakai langsung dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
1. Copy Izin usaha yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang sesuai peraturan perundang-undangan;
2. Copy Angka Pengenal Impor (API);
3. Copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
4. Rencana impor Barang modal bukan baru yang meliputi jumlah, jenis, spesifikasi teknis dan nomor pos tarif/HS sepuluh digit yang meliputi:
a) nama barang modal;
b) tipe barang modal; dan c) tahun pembuatan; serta
5. surat pernyataan bermaterai cukup yang menjelaskan bahwa Barang modal bukan baru yang akan diimpor untuk salah satu tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c dan tidak untuk dijadikan barang skrap (scrap).
Koreksi Anda
