Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 25-m-ind-per-2-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 25-m-ind-per-2-2011 Tahun 2011 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA PEMBERIAN REKOMENDASI ATAS IMPOR BARANG MODAL BUKAN BARU
Teks Saat Ini
(1) Pemberian rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 kepada:
a. industri rekondisi dan industri remanufakturing harus mempertimbangkan kemampuan rekondisi, kemampuan remanufakturing dan pelayanan purna jual dikaitkan dengan aspek pengembangan industri yang mencakup kemampuan atau kondisi dalam negeri;
b. Perusahaan pemakai langsung yang mengimpor Barang modal bukan baru dengan Pos Tarif/HS 8901, 8902, 8903, 8904, dan 8905 yang berusia lebih dari 20 (dua puluh) tahun, harus mempertimbangkan kemampuan produksi dalam negeri; dan
c. Perusahaan pemakai langsung yang mengimpor Barang modal bukan baru yang tidak tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 58/M-DAG/PER/12/2010, harus mempertimbangkan kemampuan produksi dalam negeri.
(2) Penilaian kemampuan rekondisi dan kemampuan remanufakturing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan oleh surveyor independen yang memiliki Surat Izin Usaha jasa Survey dan menjadi anggota IFIA (International Federation of Inspection Agency).
(3) Ketentuan dan pedoman teknis pelaksanaan survey kemampuan rekondisi dan kemampuan remanufakturing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pembina Industri.
Koreksi Anda
