Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 25-m-ind-per-2-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 25-m-ind-per-2-2011 Tahun 2011 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA PEMBERIAN REKOMENDASI ATAS IMPOR BARANG MODAL BUKAN BARU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Perusahaan rekondisi, Perusahaan remanufakturing atau Perusahaan pemakai langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang akan melakukan impor Barang modal bukan baru wajib memiliki Rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. (2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pembina Industri.
Koreksi Anda