Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 25-m-ind-per-2-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 25-m-ind-per-2-2011 Tahun 2011 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA PEMBERIAN REKOMENDASI ATAS IMPOR BARANG MODAL BUKAN BARU
Teks Saat Ini
(1) Setiap Perusahaan rekondisi, Perusahaan remanufakturing atau Perusahaan pemakai langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang akan melakukan impor Barang modal bukan baru wajib memiliki Rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
(2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pembina Industri.
Koreksi Anda
