Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 25-m-ind-per-2-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 25-m-ind-per-2-2011 Tahun 2011 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA PEMBERIAN REKOMENDASI ATAS IMPOR BARANG MODAL BUKAN BARU
Teks Saat Ini
Perusahaan yang dapat mengimpor Barang modal bukan baru meliputi:
a. Perusahaan rekondisi atau Perusahaan remanufakturing, yang mengimpor Barang modal bukan baru sebagaimana tercantum dalam Lampiran
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 58/M- DAG/PER/12/2010, yang bukan merupakan Pos tarif 8901, 8902, 8903, 8904 dan 8905;
b. Perusahaan pemakai langsung yang bergerak di bidang usaha angkutan dan/atau usaha lainnya di perairan yang mengimpor Barang modal bukan baru dengan Pos tarif 8901, 8902, 8903, 8904 dan 8905 yang berusia di atas 20 (dua puluh) tahun sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 58/M- DAG/PER/12/2010;
c. Perusahaan pemakai langsung yang mengimpor Barang modal bukan baru yang tidak tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 58/M-DAG/PER/12/2010 dengan tujuan:
1. pengembangan ekspor;
2. investasi;
3. relokasi industri (bedol pabrik);
4. pembangunan infrastruktur; atau
5. untuk ekspor.
Koreksi Anda
