Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 60A

PERMEN Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2025 tentang tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 68 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Baja Lembaran dan Gulungan Lapis Paduan Aluminium Seng dan Baja Lembaran dan Gulungan Lapis Paduan Aluminium Seng Warna dan Lapis Paduan Aluminium Magnesium Lapis Cat Warna Secara Wajib

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri melalui Perwakilan Resmi dapat mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat SNI untuk Bj LAS, Bj LASW, dan/atau Bj LAMW sebagaimana dalam Pasal 60. (2) Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi dapat mengajukan permohonan penerbitan SPPT SNI untuk Bj LAS, Bj LASW, dan/atau Bj LAMW sebagaimana dalam Pasal 67. (3) LSPro dapat menerbitkan Sertifikat SNI sesuai permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Kepala Badan dapat menerbitkan SPPT SNI sesuai permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (5) Permohonan penerbitan Sertifikat SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan permohonan penerbitan SPPT SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. (6) Permohonan penerbitan Sertifikat SNI dan SPPT SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat dilakukan setelah LSPro dan Laboratorium uji ditunjuk oleh Menteri. (7) Permohonan penerbitan Sertifikat SNI dan SPPT SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat dilakukan sebelum tanggal 20 Mei 2026. (8) Sertifikat SNI dan SPPT SNI yang diterbitkan sebelum tanggal 20 Mei 2026 sebagaimana dimaksud pada ayat (7) mulai berlaku terhitung sejak tanggal 20 Mei 2026. 8. Ketentuan Pasal 62 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda