Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 60

PERMEN Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2025 tentang tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 68 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Baja Lembaran dan Gulungan Lapis Paduan Aluminium Seng dan Baja Lembaran dan Gulungan Lapis Paduan Aluminium Seng Warna dan Lapis Paduan Aluminium Magnesium Lapis Cat Warna Secara Wajib

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bj LAS yang sebelumnya belum diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 39/M- IND/PER/2/2012 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA Baja Lembaran dan Gulungan Lapis Paduan Aluminium-Seng (Bj.LAS) Secara Wajib dan memenuhi spesifikasi SNI 4096:2019, wajib memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini. (2) Bj LAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hasil produksi dalam negeri dan telah diproduksi sampai dengan tanggal 20 Mei 2026 masih dapat beredar hingga pengguna akhir. (3) Bj LAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hasil impor dan telah menyelesaikan kewajiban pabean sampai dengan tanggal 20 Mei 2026 masih dapat beredar hingga pengguna akhir. (4) Bj LASW dan BJ LAMW hasil produksi dalam negeri dan telah diproduksi sampai dengan tanggal 20 Mei 2026 masih dapat beredar hingga pengguna akhir. (5) Bj LASW dan BJ LAMW hasil impor dan telah menyelesaikan kewajiban pabean sampai dengan tanggal 20 Mei 2026 masih dapat beredar hingga pengguna akhir. 7. Diantara Pasal 60 dan Pasal 61 disisipkan disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 60A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda