Koreksi Pasal 57A
PERMEN Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2025 tentang tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 68 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Baja Lembaran dan Gulungan Lapis Paduan Aluminium Seng dan Baja Lembaran dan Gulungan Lapis Paduan Aluminium Seng Warna dan Lapis Paduan Aluminium Magnesium Lapis Cat Warna Secara Wajib
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal sertifikat produk penggunaan tanda SNI untuk Bj LAS yang telah diterbitkan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 39/M-IND/PER/2/2012 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA Baja Lembaran dan Gulungan Lapis Paduan Aluminium-Seng (Bj.LAS) Secara Wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) yang masa berlakunya telah berakhir sebelum tanggal 20 Mei 2026 dan telah disesuaikan dengan ketentuan Peraturan ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2), Pelaku Usaha dapat mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat SNI dan SPPT SNI untuk Bj LAS.
(2) Sertifikat SNI dan SPPT SNI untuk Bj LAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai
berlaku sesuai dengan tanggal penerbitan Sertifikat SNI dan SPPT SNI.
5. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 59 diubah sehingga Pasal 59 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
