Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal I

PERMEN Nomor 24-m-ind-per-4-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 24-m-ind-per-4-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 32/M-IND/PER/6/2013 TENTANG PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) SEPEDA RODA DUA SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 32/M- IND/PER/6/2013 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Sepeda Roda Dua Secara Wajib diubah sebagai berikut: 1. Penunjukan Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a yang dicantumkan dalam Lampiran Peraturan Menteri dimaksud diubah dengan menambah 1 (satu) LSPro sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan Menteri ini. 2. mengubah ketentuan Pasal 4 menjadi sebagai berikut:
Koreksi Anda
Koreksi Pasal I — PERMEN Nomor 24-m-ind-per-4-2014 Tahun 2014 | Pasal.id