Koreksi Pasal I
PERMEN Nomor 24-m-ind-per-4-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 24-m-ind-per-4-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 32/M-IND/PER/6/2013 TENTANG PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) SEPEDA RODA DUA SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 32/M- IND/PER/6/2013 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Sepeda Roda Dua Secara Wajib diubah sebagai berikut:
1. Penunjukan Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a yang dicantumkan dalam Lampiran Peraturan Menteri dimaksud diubah dengan menambah 1 (satu) LSPro sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
2. mengubah ketentuan Pasal 4 menjadi sebagai berikut:
Koreksi Anda
