Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 24-m-ind-per-2-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 24-m-ind-per-2-2012 Tahun 2012 tentang PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) PLASTIK-TANGKI AIR SILINDER VERTIKAL-POLIETILENA (PE) SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
Menunjuk :
a. Lembaga Sertifikasi Produk yang telah terakreditasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini pada huruf A untuk melaksanakan Sertifikasi SNI Plastik – Tangki Air Silinder Vertikal – Polietilena (PE);
b. Laboratorium Penguji yang telah terakreditasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini pada huruf C untuk melaksanakan pengujian Plastik – Tangki Air Silinder Vertikal – Polietilena (PE);
c. Lembaga Sertifikasi Produk yang belum terakreditasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini pada huruf B untuk melaksanakan Sertifikasi SNI Plastik – Tangki Air Silinder Vertikal – Polietilena (PE); dan
d. Laboratorium Penguji yang belum terakreditasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini pada huruf C untuk melaksanakan pengujian Plastik – Tangki Air Silinder Vertikal – Polietilena (PE).
Koreksi Anda
