Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 24-m-ind-per-2-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 24-m-ind-per-2-2010 Tahun 2010 tentang PENCANTUMAN LOGO TARA PANGAN DAN KODE DAUR ULANG PADA KEMASAN PANGAN DARI PLASTIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 berupa sosialisasi kepada pelaku usaha, masyarakat dan pemangku kepentingan mengenai penggunaan kemasan pangan serta hal yang terkait.
Koreksi Anda