Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 24-m-ind-per-2-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 24-m-ind-per-2-2010 Tahun 2010 tentang PENCANTUMAN LOGO TARA PANGAN DAN KODE DAUR ULANG PADA KEMASAN PANGAN DARI PLASTIK
Teks Saat Ini
Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 berupa sosialisasi kepada pelaku usaha, masyarakat dan pemangku kepentingan mengenai penggunaan kemasan pangan serta hal yang terkait.
Koreksi Anda
