Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 24-m-ind-per-2-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 24-m-ind-per-2-2010 Tahun 2010 tentang PENCANTUMAN LOGO TARA PANGAN DAN KODE DAUR ULANG PADA KEMASAN PANGAN DARI PLASTIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktur Jenderal Pembina Industri wajib melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda