Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 24-m-ind-per-2-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 24-m-ind-per-2-2010 Tahun 2010 tentang PENCANTUMAN LOGO TARA PANGAN DAN KODE DAUR ULANG PADA KEMASAN PANGAN DARI PLASTIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap pelaku usaha yang memproduksi kemasan pangan wajib: a. Menyampaikan informasi yang benar mengenai jenis bahan baku plastik untuk kemasan pangan; dan b. Mencantumkan logo dan kode daur ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 pada setiap kemasan pangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 24-m-ind-per-2-2010 Tahun 2010 | Pasal.id