Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 24-m-ind-per-2-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 24-m-ind-per-2-2010 Tahun 2010 tentang PENCANTUMAN LOGO TARA PANGAN DAN KODE DAUR ULANG PADA KEMASAN PANGAN DARI PLASTIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pencantuman logo dan kode daur ulang pada kemasan pangan sebagaimana dimaksud pada Pasal 2, menggunakan Bahasa INDONESIA yang jelas dan mudah dimengerti. (2) Pencantuman logo dan kode daur ulang pada kemasan pangan sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (2) dan (3) dilakukan sedemikian rupa sehingga tidak mudah lepas dari kemasannya, tidak mudah luntur atau rusak, serta terletak pada bagian kemasan pangan yang mudah untuk dilihat. (3) Pencantuman logo dan kode daur ulang pada kemasan pangan yang tidak dimungkinkan untuk dicantumkan, pencantuman dilakukan pada kemasan sekunder atau petunjuk yang terpisah.
Koreksi Anda