Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 24-m-ind-per-2-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 24-m-ind-per-2-2010 Tahun 2010 tentang PENCANTUMAN LOGO TARA PANGAN DAN KODE DAUR ULANG PADA KEMASAN PANGAN DARI PLASTIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap kemasan pangan yang diperdagangkan di dalam negeri, yang berasal dari hasil produksi dalam negeri atau impor wajib dicantumkan logo dan kode daur ulang. (2) Logo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur penanda tara pangan dan atau pernyataan yang menunjukkan kemasan dimaksud aman untuk mengemas pangan. (3) Kode daur ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Penanda jenis bahan baku plastik; dan b. Penanda dapat didaur ulang. (4) Logo dan kode daur ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan (3) dicantumkan dalam Lampiran Peraturan Menteri ini. (5) Ukuran logo dan kode daur ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan ukuran kemasan pangan dan harus dapat dilihat dengan jelas.
Koreksi Anda