Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 66

PERMEN Nomor 23 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 67 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Baja Lembaran Lapis Seng dan Baja Lembaran Lapis Seng Warna Secara Wajib

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bj LS yang telah dibubuhi tanda SNI berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 38/M-IND/PER/2/2012 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Baja Lembaran Lapis Seng Secara Wajib dikecualikan dari kewajiban dibubuhi tanda elektronik. (2) Bj LS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) hasil produksi dalam negeri dan telah diproduksi paling lama tanggal 20 Mei 2026 masih dapat beredar hingga pengguna akhir. (3) Bj LS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) hasil impor dan telah menyelesaikan kewajiban pabean paling lama tanggal 20 Mei 2026 masih dapat beredar hingga pengguna akhir. 5. Ketentuan Pasal 67 diubah sehingga Pasal 67 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda