Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal I

PERMEN Nomor 23-m-ind-per-4-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 23-m-ind-per-4-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 36/M-IND/PER/7/2013 TENTANG PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) SPESIFIKASI METER AIR MINUM SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 36/M- IND/PER/7/2013 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Spesifikasi Meter Air Minum Secara Wajib diubah sebagai berikut: 1. Penunjukan Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a yang dicantumkan dalam Lampiran Peraturan Menteri dimaksud diubah dengan menambah 2 (dua) LSPro sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan Menteri ini. 2. mengubah ketentuan Pasal 4 menjadi sebagai berikut:
Koreksi Anda