Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 23-m-ind-per-4-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 23-m-ind-per-4-2013 Tahun 2013 tentang TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 87/M-IND/PER/9/2009 TENTANG SISTEM HARMONISASI GLOBAL KLASIFIKASI DAN LABEL PADA BAHAN KIMIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktur Jenderal Pembina Industri MENETAPKAN Petunjuk Teknis dan Petunjuk Pengawasan pelaksanaan Peraturan Menteri ini. 11. Mengubah Lampiran Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 87/M- IND/PER/9/2009 tentang Sistem Harmonisasi Global Klasifikasi dan Label pada Bahan Kimia menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda