Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 23-m-ind-per-4-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 23-m-ind-per-4-2013 Tahun 2013 tentang TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 87/M-IND/PER/9/2009 TENTANG SISTEM HARMONISASI GLOBAL KLASIFIKASI DAN LABEL PADA BAHAN KIMIA
Teks Saat Ini
Direktur Jenderal Pembina Industri MENETAPKAN Petunjuk Teknis dan Petunjuk Pengawasan pelaksanaan Peraturan Menteri ini.
11. Mengubah Lampiran Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 87/M- IND/PER/9/2009 tentang Sistem Harmonisasi Global Klasifikasi dan Label pada Bahan Kimia menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
