Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 23-m-ind-per-4-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 23-m-ind-per-4-2013 Tahun 2013 tentang TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 87/M-IND/PER/9/2009 TENTANG SISTEM HARMONISASI GLOBAL KLASIFIKASI DAN LABEL PADA BAHAN KIMIA
Teks Saat Ini
(1) Setiap pelaku usaha dilarang memberikan informasi yang tidak sesuai/menyesatkan pada label dan LDK bahan kimia yang diproduksinya.
(2) Setiap pelaku usaha dilarang memproduksi bahan kimia tanpa mencantumkan label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
(3) Setiap pelaku usaha dilarang memproduksi bahan kimia tanpa disertai LDK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
10. Ketentuan Pasal 15 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
