Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 23-m-ind-per-4-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 23-m-ind-per-4-2013 Tahun 2013 tentang TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 87/M-IND/PER/9/2009 TENTANG SISTEM HARMONISASI GLOBAL KLASIFIKASI DAN LABEL PADA BAHAN KIMIA
Teks Saat Ini
(1) Setiap pelaku usaha yang memproduksi bahan kimia dan/atau produk konsumen wajib:
a. Menentukan klasifikasi bahaya bahan kimia dan/atau produk yang diproduksinya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4;
b. Mencantumkan label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 pada kemasan bahan kimia dan/atau produk;
c. Membuat LDK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 pada setiap bahan kimia dan/atau produk; dan
d. Melakukan kaji ulang LDK dan label setiap ada perubahan atau paling sedikit setiap 5 (lima) tahun sekali.
(2) Setiap pelaku usaha yang melakukan pengemasan ulang bahan kimia, wajib untuk:
a. Mencantumkan label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5;
b. Mencantumkan nama dan alamat pengemas ulang, dan berat/volume bersih bahan kimia yang dikemas ulang; dan
c. Menyertakan LDK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 untuk setiap bahan kimia.
(3) Setiap pelaku usaha yang telah melakukan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), wajib menyampaikan laporan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pembina Industri atas penerapan GHS pada label dan LDK untuk setiap produknya.
(4) Bentuk laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
9. Ketentuan ayat (1) Pasal 12 ayat diubah, sehingga keseluruhan Pasal 12 menjadi berbunyi sebagai berikut:
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
