Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 23-m-ind-per-4-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 23-m-ind-per-4-2013 Tahun 2013 tentang TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 87/M-IND/PER/9/2009 TENTANG SISTEM HARMONISASI GLOBAL KLASIFIKASI DAN LABEL PADA BAHAN KIMIA
Teks Saat Ini
(1) Penulisan label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan penulisan LDK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, wajib menggunakan bahasa INDONESIA.
(2) Penggunaan bahasa INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat disertai dengan bahasa internasional yang digunakan sebagai bahasa resmi dalam Perserikatan Bangsa-Bangsa.
8. Ketentuan Pasal 11 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
