Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 23-m-ind-per-4-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 23-m-ind-per-4-2013 Tahun 2013 tentang TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 87/M-IND/PER/9/2009 TENTANG SISTEM HARMONISASI GLOBAL KLASIFIKASI DAN LABEL PADA BAHAN KIMIA
Teks Saat Ini
Bahan kimia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wajib memiliki LDK, dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
7. Ketentuan ayat (1) Pasal 10 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 10 menjadi berbunyi sebagai berikut:
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
