Koreksi Pasal 4A
PERMEN Nomor 23-m-ind-per-4-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 23-m-ind-per-4-2013 Tahun 2013 tentang TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 87/M-IND/PER/9/2009 TENTANG SISTEM HARMONISASI GLOBAL KLASIFIKASI DAN LABEL PADA BAHAN KIMIA
Teks Saat Ini
(1) Tata cara Klasifikasi Bahaya Bahan Kimia Tunggal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), menggunakan metode Logika Pengambilan Keputusan (Decision Logic).
(2) Tata cara Klasifikasi Bahaya Bahan Kimia Campuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), menggunakan metode:
a. Data hasil Pengujian; dan/atau
b. Prinsip Penjembatanan (Bridging Principle).
(3) Klasifikasi bahaya bahan kimia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) www.djpp.kemenkumham.go.id
dan ayat (2), sesuai dengan kategori dalam Building Block GHS yang akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Direktur Jenderal Pembina Industri.
5. Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
