Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 23-m-ind-per-4-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 23-m-ind-per-4-2013 Tahun 2013 tentang TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 87/M-IND/PER/9/2009 TENTANG SISTEM HARMONISASI GLOBAL KLASIFIKASI DAN LABEL PADA BAHAN KIMIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap bahan kimia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diklasifikasikan berdasarkan kriteria bahaya yang terdiri dari: a. Bahaya fisik; b. Bahaya terhadap kesehatan; dan c. Bahaya terhadap lingkungan. (2) Bahaya fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri dari kelas: a. Eksplosif; b. Gas mudah menyala (termasuk gas yang tidak stabil secara kimiawi/chemically unstable gas); c. Aerosol; d. Gas pengoksidasi; e. Gas di bawah tekanan; f. Cairan mudah menyala; g. Padatan mudah menyala; h. Bahan kimia tunggal dan campuran yang dapat bereaksi sendiri (swareaksi); i. Cairan piroforik; j. Padatan piroforik; k. Bahan kimia tunggal atau campuran yang menimbulkan panas sendiri (swapanas); l. Bahan kimia tunggal atau campuran yang apabila kontak www.djpp.kemenkumham.go.id dengan air melepaskan gas mudah menyala; m. Cairan pengoksidasi; n. Padatan pengoksidasi; o. Peroksida organik; p. Korosif pada logam. (3) Bahaya terhadap kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri dari kelas: a. Toksisitas akut; b. Korosi/iritasi kulit; c. Kerusakan mata serius/iritasi pada mata; d. Sensitisasi saluran pernafasan atau pada kulit; e. Mutagenisitas pada sel nutfah; f. Karsinogenisitas; g. Toksisitas terhadap reproduksi; h. Toksisitas pada organ sasaran spesifik setelah paparan tunggal; i. Toksisitas pada organ sasaran spesifik setelah paparan berulang; dan j. Bahaya aspirasi. (4) Bahaya terhadap lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, terdiri dari kelas: a. Bahaya akuatik akut atau jangka pendek; b. Bahaya akuatik kronis atau jangka panjang; dan c. Berbahaya terhadap lapisan ozon. 4. Diantara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan satu Pasal, yakni Pasal 4A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 23-m-ind-per-4-2013 Tahun 2013 | Pasal.id