Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 23-m-ind-per-4-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 23-m-ind-per-4-2013 Tahun 2013 tentang TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 87/M-IND/PER/9/2009 TENTANG SISTEM HARMONISASI GLOBAL KLASIFIKASI DAN LABEL PADA BAHAN KIMIA
Teks Saat Ini
(1) Setiap bahan kimia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diklasifikasikan berdasarkan kriteria bahaya yang terdiri dari:
a. Bahaya fisik;
b. Bahaya terhadap kesehatan; dan
c. Bahaya terhadap lingkungan.
(2) Bahaya fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri dari kelas:
a. Eksplosif;
b. Gas mudah menyala (termasuk gas yang tidak stabil secara kimiawi/chemically unstable gas);
c. Aerosol;
d. Gas pengoksidasi;
e. Gas di bawah tekanan;
f. Cairan mudah menyala;
g. Padatan mudah menyala;
h. Bahan kimia tunggal dan campuran yang dapat bereaksi sendiri (swareaksi);
i. Cairan piroforik;
j. Padatan piroforik;
k. Bahan kimia tunggal atau campuran yang menimbulkan panas sendiri (swapanas);
l. Bahan kimia tunggal atau campuran yang apabila kontak www.djpp.kemenkumham.go.id
dengan air melepaskan gas mudah menyala;
m. Cairan pengoksidasi;
n. Padatan pengoksidasi;
o. Peroksida organik;
p. Korosif pada logam.
(3) Bahaya terhadap kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri dari kelas:
a. Toksisitas akut;
b. Korosi/iritasi kulit;
c. Kerusakan mata serius/iritasi pada mata;
d. Sensitisasi saluran pernafasan atau pada kulit;
e. Mutagenisitas pada sel nutfah;
f. Karsinogenisitas;
g. Toksisitas terhadap reproduksi;
h. Toksisitas pada organ sasaran spesifik setelah paparan tunggal;
i. Toksisitas pada organ sasaran spesifik setelah paparan berulang; dan
j. Bahaya aspirasi.
(4) Bahaya terhadap lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, terdiri dari kelas:
a. Bahaya akuatik akut atau jangka pendek;
b. Bahaya akuatik kronis atau jangka panjang; dan
c. Berbahaya terhadap lapisan ozon.
4. Diantara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan satu Pasal, yakni Pasal 4A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
