Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 23-m-ind-per-2-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 23-m-ind-per-2-2012 Tahun 2012 tentang PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) BATERAI PRIMER SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
Menunjuk :
a. Lembaga Sertifikasi Produk yang telah terakreditasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini pada huruf A untuk melaksanakan Sertifikasi SNI Baterai Primer dengan jenis sebagaimana tercantum pada Lampiran pada huruf A dimaksud; dan
b. Laboratorium Penguji yang telah terakreditasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B Peraturan Menteri ini untuk melaksanakan pengujian Baterai Primer dengan jenis sebagaimana tercantum pada Lampiran pada huruf B dimaksud;
Koreksi Anda
