Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 23-m-ind-per-2-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 23-m-ind-per-2-2012 Tahun 2012 tentang PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) BATERAI PRIMER SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menunjuk : a. Lembaga Sertifikasi Produk yang telah terakreditasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini pada huruf A untuk melaksanakan Sertifikasi SNI Baterai Primer dengan jenis sebagaimana tercantum pada Lampiran pada huruf A dimaksud; dan b. Laboratorium Penguji yang telah terakreditasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B Peraturan Menteri ini untuk melaksanakan pengujian Baterai Primer dengan jenis sebagaimana tercantum pada Lampiran pada huruf B dimaksud;
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 1 — PERMEN Nomor 23-m-ind-per-2-2012 Tahun 2012 | Pasal.id