Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal I

PERMEN Nomor 22-m-ind-per-4-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 22-m-ind-per-4-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 104/M-IND/PER/10/2012 TENTANG PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) HELM PENGENDARA KENDARAAN BERMOTOR RODA DUA SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 104/M-IND/PER/10/2012 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua Secara Wajib diubah sebagai berikut: 1. Penunjukan Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a yang dicantumkan dalam Lampiran Peraturan Menteri dimaksud diubah dengan menambah 1 (satu) LSPro sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan Menteri ini. 2. menambah ketentuan baru dengan menyisipkan di antara Pasal 1 dan Pasal 2 menjadi Pasal 1a sebagai berikut: Pasal 1a (1) Laboratorium Penguji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b wajib melakukan pengujian atas seluruh permintaan LSPro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a dan/atau instansi www.djpp.kemenkumham.go.id teknis dengan perlakuan yang sama terhadap antar LSPro dan antar instansi teknis. (2) Kewajiban pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku terhadap pengujian untuk: a. penerbitan SPPT-SNI Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua; dan/atau b. pengawasan atas pelaksanaan penerapan SNI Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua secara wajib. 3. mengubah ketentuan Pasal 2 menjadi sebagai berikut:
Koreksi Anda
Koreksi Pasal I — PERMEN Nomor 22-m-ind-per-4-2014 Tahun 2014 | Pasal.id