Koreksi Pasal I
PERMEN Nomor 22-m-ind-per-4-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 22-m-ind-per-4-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 104/M-IND/PER/10/2012 TENTANG PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) HELM PENGENDARA KENDARAAN BERMOTOR RODA DUA SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 104/M-IND/PER/10/2012 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua Secara Wajib diubah sebagai berikut:
1. Penunjukan Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a yang dicantumkan dalam Lampiran Peraturan Menteri dimaksud diubah dengan menambah 1 (satu) LSPro sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
2. menambah ketentuan baru dengan menyisipkan di antara Pasal 1 dan Pasal 2 menjadi Pasal 1a sebagai berikut:
Pasal 1a
(1) Laboratorium Penguji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b wajib melakukan pengujian atas seluruh permintaan LSPro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a dan/atau instansi www.djpp.kemenkumham.go.id
teknis dengan perlakuan yang sama terhadap antar LSPro dan antar instansi teknis.
(2) Kewajiban pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku terhadap pengujian untuk:
a. penerbitan SPPT-SNI Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua; dan/atau
b. pengawasan atas pelaksanaan penerapan SNI Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua secara wajib.
3. mengubah ketentuan Pasal 2 menjadi sebagai berikut:
Koreksi Anda
