Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 22-m-ind-per-2-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 22-m-ind-per-2-2012 Tahun 2012 tentang PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) BAJA LEMBARAN DAN GULUNGAN CANAI DINGIN (BJ.D) SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini diundangkan, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 109/M-IND/PER/10/2010, sepanjang terkait dengan penunjukan Lembaga Penilaian Keseuaian atas SNI Baja Lembaran dan Gulungan Canai Dingin (Bj.D) sebagaimana dimaksud dalam Lampiran XXXII Peraturan Menteri dimaksud, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
