Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 22-m-ind-per-2-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 22-m-ind-per-2-2012 Tahun 2012 tentang PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) BAJA LEMBARAN DAN GULUNGAN CANAI DINGIN (BJ.D) SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
(1) Laboratorium Penguji sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 huruf c harus memenuhi persyaratan sebagai Laboratorium Penguji yang diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) dalam waktu selambat-lambatnya 9 (sembilan) bulan sejak diundangkan Peraturan
Menteri ini dan melaporkan akreditasi dimaksud kepada Kepala Badan Pengkajian Kebijakan, Iklim dan Mutu Industri Kementerian Perindustrian;
(2) Apabila dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) Laboratorium Penguji dimaksud belum terakreditasi, penunjukannya dinyatakan berakhir.
Koreksi Anda
