Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 22-m-ind-per-2-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 22-m-ind-per-2-2012 Tahun 2012 tentang PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) BAJA LEMBARAN DAN GULUNGAN CANAI DINGIN (BJ.D) SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menunjuk : a. Lembaga Sertifikasi Produk yang telah terakreditasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini pada huruf A untuk melaksanakan Sertifikasi SNI Baja Lembaran dan Gulungan Canai Dingin (Bj.D); b. Laboratorium Penguji yang telah terakreditasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini pada huruf B untuk melaksanakan pengujian Baja Lembaran dan Gulungan Canai Dingin (Bj.D); dan c. Laboratorium Penguji yang belum terakreditasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini pada huruf C untuk melaksanakan pengujian Baja Lembaran dan Gulungan Canai Dingin (Bj.D).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 1 — PERMEN Nomor 22-m-ind-per-2-2012 Tahun 2012 | Pasal.id