Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 21-m-ind-per-4-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 21-m-ind-per-4-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 21/M-IND/PER/3/2013 TENTANG PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) KACA PENGAMAN UNTUK KENDARAAN BERMOTOR SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
(1) LSPro yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan/atau ayat (2) huruf a, dicabut penunjukan sertifikasinya.
(2) Laboratorium Penguji yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan/atau Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) huruf b, dicabut penunjukan pengujiannya.
(3) Penilaian kebenaran atas pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2), dilakukan dalam rapat penilaian Lembaga Penilaian Kesesuaian.
Koreksi Anda
