Koreksi Pasal I
PERMEN Nomor 21-m-ind-per-4-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 21-m-ind-per-4-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 21/M-IND/PER/3/2013 TENTANG PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) KACA PENGAMAN UNTUK KENDARAAN BERMOTOR SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21/M- IND/PER/3/2013 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Kaca Pengaman Untuk Kendaraan Bermotor Secara Wajib diubah sebagai berikut:
1. Penunjukan Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a yang dicantumkan dalam Lampiran Peraturan Menteri dimaksud diubah dengan menambah 1 (satu) LSPro sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
2. menambah ketentuan baru dalam Pasal 3 menjadi ayat (3) sebagai berikut:
Koreksi Anda
