Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 21-m-ind-per-3-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 21-m-ind-per-3-2013 Tahun 2013 tentang PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) KACA PENGAMAN UNTUK KENDARAAN BERMOTOR SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
(1) LSPro yang telah menerbitkan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT-SNI) Kaca Pengaman Untuk Kendaraan Bermotor dan tidak ditunjuk oleh Peraturan Menteri ini, harus mengalihkan surveilen Kaca Pengaman Untuk Kendaraan Bermotor sesuai STTT SNI yang telah diterbitkan pada salah satu LSPro yang ditunjuk dalam Peraturan Menteri ini.
(2) Kepala BPKIMI harus telah mengkoordinasikan pelaksanaan pengalihan SPPT-SNI Kaca Pengaman Untuk Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam waktu selambat- lambatnya 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
(3) SPPT-SNI Kaca Pengaman Untuk Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dinyatakan berlaku sampai dengan SPPT-SNI yang bersangkutan berakhir.
Koreksi Anda
