Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 21-m-ind-per-3-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 21-m-ind-per-3-2013 Tahun 2013 tentang PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) KACA PENGAMAN UNTUK KENDARAAN BERMOTOR SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
(1) Laboratorium Penguji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b wajib melakukan pengujian atas seluruh permintaan LSPro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a dan/atau instansi teknis dengan perlakuan yang sama terhadap antar LSPro dan antar instansi teknis.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Kewajiban pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku terhadap pengujian untuk:
a. penerbitan SPPT-SNI Kaca Pengaman Untuk Kendaraan Bermotor;
dan/atau
b. pengawasan atas pelaksanaan penerapan SNI Kaca Pengaman Untuk Kendaraan Bermotor secara wajib.
Koreksi Anda
