Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 21-m-ind-per-3-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 21-m-ind-per-3-2013 Tahun 2013 tentang PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) KACA PENGAMAN UNTUK KENDARAAN BERMOTOR SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
Menunjuk :
a. Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) yang telah terakreditasi sebagaimana tercantum pada huruf A dalam Lampiran Peraturan Menteri ini untuk melaksanakan Sertifikasi SNI Kaca Pengaman Untuk Kendaraan Bermotor dengan jenis Kaca Pengaman sebagaimana tercantum pada huruf A dalam Lampiran dimaksud; dan
b. Laboratorium Penguji yang telah terakreditasi sebagaimana tercantum pada huruf B dalam Lampiran Peraturan Menteri ini untuk melaksanakan pengujian Kaca Pengaman Untuk Kendaraan Bermotor dengan jenis Kaca Pengaman sebagaimana tercantum pada huruf B dalam Lampiran dimaksud.
Koreksi Anda
