Koreksi Pasal I
PERMEN Nomor 21-m-ind-per-2-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 21-m-ind-per-2-2015 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 11MINDPER32014 TENTANG PROGRAM RESTRUKTURISASI MESIN DANATAU PERALATAN INDUSTRI KECIL DAN MENENGAH
Teks Saat Ini
Kelompok Industri Penerima Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan Industri Kecil dan Menengah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 11/M-IND/PER/3/2014 tentang Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan Industri Kecil dan Menengah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 48/M-IND/ PER/6/2014, diubah menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
