Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal I

PERMEN Nomor 21-m-ind-per-2-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 21-m-ind-per-2-2015 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 11MINDPER32014 TENTANG PROGRAM RESTRUKTURISASI MESIN DANATAU PERALATAN INDUSTRI KECIL DAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kelompok Industri Penerima Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan Industri Kecil dan Menengah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 11/M-IND/PER/3/2014 tentang Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan Industri Kecil dan Menengah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 48/M-IND/ PER/6/2014, diubah menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal I — PERMEN Nomor 21-m-ind-per-2-2015 Tahun 2015 | Pasal.id