Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 20-m-ind-per-3-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 20-m-ind-per-3-2013 Tahun 2013 tentang PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) SEMEN SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menunjuk : a. Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) yang telah terakreditasi sebagaimana tercantum pada huruf A dalam Lampiran Peraturan Menteri ini untuk melaksanakan Sertifikasi SNI Semen dengan jenis semen sebagaimana tercantum pada huruf A dalam Lampiran dimaksud; dan b. Laboratorium Penguji yang telah terakreditasi sebagaimana tercantum pada huruf B dalam Lampiran Peraturan Menteri ini untuk melaksanakan pengujian Semen dengan jenis semen sebagaimana tercantum pada huruf B dalam Lampiran dimaksud.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 1 — PERMEN Nomor 20-m-ind-per-3-2013 Tahun 2013 | Pasal.id