Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 20-m-ind-per-2-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 20-m-ind-per-2-2012 Tahun 2012 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) PRODUK MELAMIN-PERLENGKAPAN MAKAN DAN MINUM SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Petunjuk Teknis yang diatur berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 55/M-IND/PER/5/2009 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Produk Melamin - Perlengkapan Makan dan Minum Secara Wajib dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 15 — PERMEN Nomor 20-m-ind-per-2-2012 Tahun 2012 | Pasal.id