Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 20-m-ind-per-2-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 20-m-ind-per-2-2012 Tahun 2012 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) PRODUK MELAMIN-PERLENGKAPAN MAKAN DAN MINUM SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
SPPT SNI Produk Melamin - Perlengkapan Makan dan Minum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang diterbitkan sebelum diundangkan Peraturan Menteri ini dinyatakan masih berlaku sesuai dengan masa berlaku SPPT SNI yang bersangkutan.
Koreksi Anda
