Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 20-m-ind-per-2-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 20-m-ind-per-2-2012 Tahun 2012 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) PRODUK MELAMIN-PERLENGKAPAN MAKAN DAN MINUM SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
Setiap Produk Melamin - Perlengkapan Makan dan Minum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang diperdagangkan di dalam negeri, yang berasal dari hasil produksi dalam negeri atau impor wajib memenuhi persyaratan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Koreksi Anda
