Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 20-m-ind-per-2-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 20-m-ind-per-2-2012 Tahun 2012 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) PRODUK MELAMIN-PERLENGKAPAN MAKAN DAN MINUM SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
LSPro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) wajib menerbitkan SPPT-SNI Produk Melamin - Perlengkapan Makan dan Minum dengan mencantumkan minimal informasi: a. nama dan alamat perusahaan; b. alamat pabrik; c. nama penanggung jawab perusahaan; d. merek; e. nama dan alamat importir; f. nomor dan judul SNI; dan g. jenis produk.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 20-m-ind-per-2-2012 Tahun 2012 | Pasal.id